Daerah Maluku 

Komisi I DPRD Kota Ambon Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang 3 Kali Mangkir Panggilan

Ambon, indonesiatimur.co – Terkait kasus dugaan pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan Duta Perkasa, dimana dua mantan karyawan, yaitu pasangan suami istri bernama Dominggus dan Deli, mendatangi komisi I DPRD Kota Ambon dan melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima upah selama 10 tahun bekerja, yaitu dari tahun 2013 hingga 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan untuk memediasi kedua belah pihak dan juga Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, pada Rabu (16/07/2025). Namun yamg disayangkan, pihak terlapor tidak memenuhi undangan pertemuan.

Usai pertemuan antara komisi I, pelapor dan Dinas Tenaga Kerja, Ketua Komisi I, Muhammad Aris Soulissa menyampaikan rasa kecewanya karena ketidak hadirin terlapor.

Aris mengakui, pelapor tidak ada perjanjian kerja tertulis dengan terlapor. Namun pasangan pelapor ini tercatat sebagai bagian dari perusahaan yang kerap mengikuti tender proyek pemerintah, baik skala kecil maupun besar.

“Ini menyangkut hak pekerja. Mereka sudah berupaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian. Bahkan mereka sudah melapor ke Disnaker Provinsi dan diarahkan untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut,” jelas Aris.

Menurut Aris, pekerjaan yang ditangani oleh pelapor bernilai miliaran rupiah. Namun, selama bertahun-tahun mereka tidak pernah menerima pembagian hasil atau fee dari pekerjaan tersebut.

“Ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, khususnya direktur. Kita akan panggil terlapor sampai tiga kali. Bila tetap tidak hadir, kita akan ambil langkah tegas,” tegas Aris.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan, menurut Aris, adalah menyita aset milik perusahaan, seperti kendaraan, sebagai bentuk jaminan atas hak-hak yang belum dipenuhi.

“Kami berharap pihak perusahaan hadir dalam mediasi berikutnya agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara adil,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.